Sabtu, 11 Januari 2020

Tujuan Negara Secara umum dan teori tujuan menurut para ahli

Setiap negara tentu harus memiliki tujuan, karena tujuan negara merupakan pedoman atau arah dalam penyelenggaraan negara berlangsung dan pemerintahannya. Tujuan setiap negara berbeda-beda sesuai dengan pandangan hidu rakyat yang sumbernya berasal dari nilai-nilai luhur bangsa. Secara umum, Tujuan Negara adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagian rakyatnya. Dalam perbedaan setiap tujuan negara tentu dipengaruhi oleh tempat, sejarah terbentuknya negara tersebut, dan ideologi yang dianut. Menurut  Roger. F. Soltau, tujuan negara memungkinkan rakyat berkembang serta menyelenggarakan kemampuannya sebebas mungkin.
Tujuan negara merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan dari tiap-tiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan. Dengan mengetahui tujuan negara, kita juga dapat mengetahui sifat organisasi negara dan
legitimasi kekuasaan negara tersebut.

Beberapa pendapat mengenai tujuan negara dari ahli kenegaraan sebagai berikut:

  1. Menciptakan keadaan agar rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
  2. Memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.
  3. Mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteram dengan taat kepada Tuhan. Pemimpin negara dalam menjalankan kekuasaannya berdasarkan kekuasaan Tuhan.
  4. Mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan, dan ketenteraman agar tercapai tujuan negara yang tertinggi, yaitu kemakmuran bersama.
  5. Memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak asasi manusia. Kekuasaan penguasa dibatasi oleh hak-hak asasi manusia.

Tujuan negara juga dapat ditinjau dari beberapa teori atau ajaran sebagai berikut :

  1. Teori negara kesejahteraan. Menurut teori ini, tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan warga negaranya. Teori ini dikemukakan oleh Kranenburg.
  2. Teori perdamaian dunia. Teori ini dikemukakan oleh ahli kenegaraan Italia, Dante Alleghieri. Tujuan negara adalah mencapai perdamaian dunia sehingga perlu dibentuk satu negara di bawah satu imperium.
  3. Teori kedaulatan hukum. Menurut teori ini, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Hanya hukumlah yang berkuasa di dalam negara. Dalam negara hukum hak-hak warga negara dijamin sepenuhnya oleh negara. Sebaliknya, warga negara berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang ada dalam negara yang bersangkutan. Teori ini dikemukakan oleh Krabbe.
  4. Teori kekuasaan negara. Menurut teori ini, tujuan negara adalah berusaha mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Teori ini dikemukakan oleh Lord Shang Yang, seorang ahli filsafat politik Cina.
  5. Teori jaminan atas hak dan kebebasan. Menurut teori ini, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara. Peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak serta kebebasan warganya. Penganut teori ini adalah Immanuel Kant, seorang filsuf dari Jerman.

Ada beberapa teori-teori yang dikemukakan oleh para ahli hukum mengenai tujuan negara. Macam-macam teori tersebut antara lain sebagai berikut :

  1. Teori Tujuan Negara #Mencapai Kekuasaan. Teori yang dikemukakan oleh Shang Yang dari Tiongkok dan Machiavelli dari Italia. Kedua ahli tersebut memiliki pandangan berbeda mengenai cara mencapai kekuasaan, namun tetap saja menjadikan kekuasaan sebagai tujuan negara.  Menurut Shang Yang, Tujuan Negara adalah memperoleh kekuasaan yang sebesar-besarnya dengan menjadikan rakyatnya miskin, lemah, dan bodoh. Rakyat harus dijauhkan dengan hal yang dapat melembutkan dan melemahkan hati. Sedangkan Menurut Machiavelli, Tujuan Negara adalah kekuasaan yang digunakan untuk mencapai kebesaran dan kehormatan negara, walaupun dengan harus bertindak kejam dan licik dalam mencapai kekuasaan tersebut. Jika dibandingkan pendapat mereka mengenai tujuan negara adalah Shang Yang mengemukakan tujuan negara hanya sekedar mencapai kekuasaan negara, sedangkan Machiavelli adalah tujuan negara untuk mencapai kemakmuran bersama. 
  2. Teori Tujuan Negara #Perdamaian Dunia. Teori yang dikemukakan oleh Dante Alighieri yang menurutnya, tujuan negara adalah untuk menciptakan perdamaian dunia, yang dapat dicapai apabila seluruh negara berada dalam suatu kerajaan dunia (imperium) dengan undang-undang yang beragam bagi semua negara. 
  3. Teori Tujuan Negara #Jaminan Atas Hak dan Kebebasan. Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kan dan Kranenburg. Keduanya berpendapat bahwa agar hak dan kebebasan warga negara terjamin, di dalam negara harus dibentuk peraturan atau undang-undang. Namun keduanya juga memiliki perbedaan fokus perhatian. Immanuel Kan menganjurkan bahwa negara hukum dibentuk adalah negara hukum dalam arti sempit (negara hukum klasik/negara hukum dalam arti formal/nachatwakerstaats) artinya negara berfungsi sebagai penjaga malam yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, serta negara tidak diwajibkan mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Sedangkan menurut Kranenburg. bahwa tujua negara adalah negara hukum modern (negara hukum dalam arti luas/negara hukum welfare state) artinya, selain menjaga keamanan dan ktertiban masyarakat, negara berkewajiban untuk mewujudkan dan memperjuangkan kesejahteraan rakyatnya. 
Demikianlah informasi mengenai Tujuan Negara Secara umum serta Teori-teori dari pendapat Para Ahli. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.

Pustaka : 
Listyarti, Retno. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA Kelas X. Jakarta : esis. Hal : 21-22.