PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDIOLOGI NEGARA RI |
A. Istilah dan Pengertian Pancasila
Istilah Pancasila sebenarnya sudah ada dan dikenal sejak jaman kerajaan Majapahit sekitar abad XIV, yaitu dalam kitab Negarakertagama karangan Mpu Prapanca dan kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam kitab tersebut, istilah Pancasila selain mempunyai arti “berbatu sendi yang lima” juga mempunyai arti “pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama) yang isinya adalah :
- Tidak boleh melakukan kekerasan
- Tidak boleh mencuri
- Tidak boleh berjiwa dengki
- Tidak boleh berbohong
- Tidak boleh mabuk minum-minuman keras dan obat-obatan terlarang
Istilah pancasila itu berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari dua kata, yaitu panca artinya lima dan sila artinya dasar, asas atau prinsip. Jadi Pancasila berarti lima dasar atau lima asas atau lima prinsip. Kelima dasar/asas/prinsip tersebut telah menjadi rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila dijadikan sebagai dasar negara Indonesia berdasarkan pernyataan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV bahwa “..... Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
B. Sejarah Perumusan Pancasila
I. BPUPKI
BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang dalam bahasa Jepangnya adalah Dokuritsu Junbi Cosakai atau dilafalkan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah Jepang pada tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Badan ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan dukungan bangsa Indonesia dengan menjanjikan bahwa Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia di kemudian hari. BPUPKI beranggotakan 63 orang yang diketuai oleh Dr. Kangjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Hibangase Yosio atau Ichibangase (orang Jepang) dan Raden Panji Soeroso.
Latar belakang pembentukan BPUPKI secara formil, termuat dalam Maklumat Gunseikan nomor 23 tanggal 29 Mei 1945. Dilihat dari latar belakang dikeluarnya Maklumat No. 23 itu adalah karena kedudukan Facisme (kekuasaan) Jepang yang sudah sangat terancam. Maka sebenarnya, kebijaksanaan Pemerintah Jepang dengan membentuk BPUPKI bukan merupakan kebaikan hati yang murni, tetapi Jepang hanya ingin mementingkan dirinya sendiri, yaitu pertama Jepang ingin mempertahankan sisa-sisa kekuatannya dengan cara memikat hati rakyat Indonesia dan yang kedua untuk melaksanakan politik kolonialnya.
Pada tahun 1944 pasukan Jepang berhasil di pukul mundur oleh pasukan Sekutu. Dalam situasi kritis tersebut, pada tanggal 1 maret 1945 Letnan Jendral Kumakici Harada pimpinan pemerintah pendudukan Jepang di Jawa mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekan Indonesia (Dokuritsu Junbi Cosakai). Pengangkatan pengurus ini di umumkan pada tanggal 29 April 1945.
Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat diangkat sebagai (Kaico), sedangkan yang duduk sebagai ketua muda (fuku kico) pertama di jabat oleh seorang Jepang Shucokai Cirebon yang bernama Icibangase. Raden Panji Suroso diangkat sebagai kepala sekertariat dengan di bantu oleh Toyohiti Masuda dan Mr. AG. Pringodigdo. Pada tanggal 28 Mei 1945 dilangsungkan upacara peresmian/pelantikan Badan penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia bertempat di gedung Cuo Sangi In jalan Pejambon (sekarang menjadi Gedung Departemen Luar Negeri) Jakarta. Upacara peresmian itu dihadiri pula oleh dua pejabat Jepang yaitu Jendral Itagaki (panglima tentara ketujuh yang bermarkas di Singapura) dan Letnan Jendral Nagano (panglima tentara keenam belas yang baru). Pada kesempatan itu di kibarkan bendera Jepang Hinomaru oleh Mr. AG. Pringgodigdo yang disusul dengan pengibaran bendera Merah Putih oleh Toyohiko Masuda.
Sidang pertama BPUPKI diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad lembaga DPR pada jaman kolonial Belanda.
Sidang dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 dengan tema merumuskan rancangan dasar negara. Pada sidang pertama ini terdapat 3 tokoh yang mengajukan pendapatnya tentang konsep dasar negara, yaitu Mr. Muhammad Yamin, Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno.
Suasana sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 di gedung Chuo Sangi In di jalan Pejambon 6 Jakarta.
Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin dalam pidato singkatnya (secara lisan) mengemukakan lima asas, yaitu:
- Peri kebangsaan
- Peri kemanusiaan
- Peri ketuhanan
- Peri kerakyatan
- Kesejahteraan rakyat
Disamping secara lisan, Mr. Muhammad Yamin juga menyampaikan lima asas secara tertulis, yaitu :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan persatuan Indonesia
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh himat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Mr. Muhammad Yamin
Pada tanggal 31 Mei 1945, Mr. Soepomo mengusulkan lima asas, yaitu
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan bathin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
Mr. Soepomo
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengusulkan lima asas yaitu:
- Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
- Internasionalisme (Peri kemanusiaan)
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang berkebudayaan
Kelima asas dari Ir. Soekarno disebut Pancasila yang menurut beliau bilamana diperlukan dapat diperas menjadi Trisila atau Tiga Sila yaitu:
a. Sosionasionalisme
b. Sosiodemokrasi
c. Ketuhanan yang berkebudayaan
a. Sosionasionalisme
b. Sosiodemokrasi
c. Ketuhanan yang berkebudayaan
Trisila tersebut di atas bila diperas kembali disebutnya sebagai Ekasila yaitu sila gotong royong yang merupakan upaya Ir. Soekarno dalam menjelaskan bahwa konsep tersebut adalah dalam satu kesatuan. Berikut petikan pernyataan Ir. Soekarno mengenai lima konsep dasar negara yang disampaikannya.
Ir. Soekarno dengan rumusan lima konsep dasar negaranya yang dinamakan Pancasila dan hari lahirnya istilah Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945.
Sementara itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta sidang BPUPKI mengenai penerapan aturan Islam dalam Indonesia yang baru.
Sampai akhir sidang pertama masih belum ditemukan kesepakatan untuk perumusan dasar negara, sehingga akhirnya dibentuklah panitia kecil untuk menggodok berbagai masukan. Panitia kecil beranggotakan 9 orang dan dikenal pula sebagai Panitia Sembilan dengan susunan sebagai berikut:
- Ir. Soekarno (ketua)
- Drs. Moh. Hatta (wakil ketua)
- Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
- Mr. Muhammad Yamin (anggota)
- KH. Wachid Hasyim (anggota)
- Abdul Kahar Muzakir (anggota)
- Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
- H. Agus Salim (anggota)
- Mr. A.A. Maramis (anggota)
Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara dalam sebuah piagam yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang terdiri dari empat alinea dan pada alinea keempatnya terdapat rumusan dasar negara tersebut sebagai berikut :
a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Setelah dilakukan perubahan pada rumusan sila pertamanya menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa, akhirnya naskah piagam Jakarta tersebut dijadikan naskah Pembukaan UUD 1945 yang pada alinea keempatnya terdapat rumusan dasar negara Indonesia.
II. PPKI
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI adalah panitia yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Sebelum panitia ini terbentuk, sebelumnya telah berdiri BPUPKI namun karena dianggap terlalu cepat ingin melaksanakan proklamasi kemerdekaan, maka Jepang membubarkannya dan membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dalam bahasa Jepangnya adalah Dokuritsu Junbi Iinkai pada tanggal 7 Agustus 1945 yang diketuai oleh Ir. Soekarno, wakil ketua Drs. Mohammad Hatta dan ditunjuk penasehatnya Mr. Ahmad Soebardjo.
Pada awalnya PPKI beranggotakan 21 orang yaitu (12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari golongan Tionghoa). Selanjutnya tanpa sepengetahuan Jepang, keanggotaannya bertambah 6 orang sehingga jumlah seluruhnya menjadi 27 orang.
Tanggal 9 Agustus 1945, sebagai pimpinan PPKI yang baru, Soekarno, Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat diundang ke Dalat untuk bertemu Marsekal Terauchi. Setelah pertemuan tersebut, PPKI tidak dapat bertugas karena para pemuda mendesak agar proklamasi kemerdekaan tidak dilakukan atas nama PPKI yang dianggap merupakan alat buatan Jepang. Bahkan rencana rapat tanggal 16 Agustus 1945 tidak dapat terlaksana karena terjadi peristiwa Rengasdengklok. Akhirnya, proklamasi kemerdekaan RI dilakukan pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta.
Sehari setelah peristiwa proklamasi kemerdekaan RI, pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang di bekas Gedung Road van Indie di Jalan Pejambon dan menetapkan atau mengesahkan :
- Undang-Undang Dasar 1945.
Sebelum disahkan terdapat beberapa perubahan dalam UUD 1945, yaitu:
a. Kata Muqaddimah diganti dengan kata Pembukaan
b. Pada pembukaan alinea keempat kalimat Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya digantidengan Ketuhanan Yang Maha Esa
c. Pada pembukaan alenia keempat kalimat Menurut kemanusiaan yang adil dan beradab diganti menjadi Kemanusiaan yang adil dan beradab.
d. Pada Pasal 6 Ayat (1) yang semula berbunyi Presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam diganti menjadi Presiden adalah orang Indonesia Asli.
- Memilih dan Mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden RI dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden RI Pemilihan Presiden dan Wakil Presidan dilakukan dengan aklamasi atas usul dari Otto Iskandardinata yang diterima oleh seluruh anggota PPKI.
- Tugas Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Komite Nasional sebelum dibentuknya MPR dan DPR Komite Nasional ini selengkapnya disebut Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang tugasnya membantu presiden dan wakil presiden sampai MPR dan DPR terbentuk.
A. Rumusan Pancasila dalam Beberapa Naskah Penting
Setelah BPUPKI merumuskan dan merancang konsep dasar negara Indonesia dan PPKI menetapkan atau mengesahkannya, maka berikut disajikan rumusan konsep dasar negara Pancasila tersebut dalam beberapa naskah penting sebagai berikut :
1. Dalam Naskah Piagam Jakarta alinea IV, yaitu :
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Piagam Jakarta
Bahwa sesungguhnja kemerdekaan itu jalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka pendjadjahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perdjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai (lah) kepada saat jang berbahagia dengan selamat-sentausa mengantarkan rakjat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas, maka rakjat Indonesia menjatakan dengan ini kemerdekaannja.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia Merdeka jang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memadjukan kesedjahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indnesia, jang berkedaulatan rakjat, dengan berdasar kepada: keTuhanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknja, menurut dasar kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan, serta dengan mewudjudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia.
Djakarta, 22 Juni 1945
Ir. Soekarno
Mohammad Hatta
A.A. Maramis
Abikusno Tjokrosujoso
Abdulkahar Muzakir
H.A. Salim
Achmad Subardjo
Wachid Hasjim
Muhammad Yamin
Dan perdjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai (lah) kepada saat jang berbahagia dengan selamat-sentausa mengantarkan rakjat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas, maka rakjat Indonesia menjatakan dengan ini kemerdekaannja.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia Merdeka jang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memadjukan kesedjahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indnesia, jang berkedaulatan rakjat, dengan berdasar kepada: keTuhanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknja, menurut dasar kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan, serta dengan mewudjudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia.
Djakarta, 22 Juni 1945
Ir. Soekarno
Mohammad Hatta
A.A. Maramis
Abikusno Tjokrosujoso
Abdulkahar Muzakir
H.A. Salim
Achmad Subardjo
Wachid Hasjim
Muhammad Yamin
http://id.wikisource.org/wiki/Piagam_Jakarta
2. Dalam Naskah Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang ada dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV inilah yang benar, sah, resmi yang berlaku sampai saat ini, bukan rumusan Pancasila yang ada dalam beberapa naskah yang lainnya.
3. Dalam Naskah Mukadimah Konstitusi RIS 1945 alinea IV, yaitu :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Peri Kemanusiaan
- Kebangsaan
- Kerakyatan
- Keadilan Sosial
Pada waktu yang sama dengan KMB di Kota Den Haag, di KotaScheveningen (Netherland) disusun pula Konstitusi RIS yang mulai berlaku padatanggal 27 Desember 1949. Walaupun bentuk negara Indonesia telah berubah darinegara Kesatuan RI menjadi negara serikat RIS dan Konstitusi RIS telah disusundi negeri Belanda jauh dari tanah air kita, namun demikian Pancasila tetaptercantum sebagai dasar falsafah negara di dalam Mukadimah pada alinea IV Konstitusi RIS 1949, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Prikemanusiaan.
- Kebangsaan.
- Kerakyatan.
- Keadilan Sosial
http://www.scribd.com/doc/58467077/11/Pancasila-Sebagai-Dasar-Falsafah-Negara-Dalam-Mukadimah-Konstitusi
4. Dalam Naskah Mukadimah UUD Sementara 1950 alinea IV, yaitu :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Peri Kemanusiaan
- Kebangsaan
- Kerakyatan
- Keadilan Sosial
Pada saat itu pula panitia yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo mengubah konstitusi RIS 1949 (196 Pasal) menjadi UUD RIS 1950 (147 Pasal).Perubahan bentuk negara dan konstitusi RIS tidak mempengaruhi dasar falsafah Pancasila, sehingga tetap tercantum dalam Mukadimah UUDS RI 1950, alinea IV dengan perumusan dan tata urutan yang sama dalam Mukadimah Konstitusi RIS yaitu :
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Prikemanusiaan
- Kebangsaan
- Kerakyatan
- Keadilan Sosial
http://www.scribd.com/doc/58467077/11/Pancasila-Sebagai-Dasar-Falsafah-Negara-Dalam-Mukadimah-Konstitusi
B. Kedudukan dan Fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia
Kedudukan Pancasila di negara Indonesia berdasarkan Ketetapan MPR RI Nomor XVIII/MPR/1998 dinyatakan sebagai dasar negara dan idiologi nasional Indonesia
Fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia terdiri dari :
1. Fungsi pokoknya adalah :
- Sebagai dasar negara RI
- Sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
2. Fungsi lainnya adalah :
- Sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia
- Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
- Sebagai alat pemersatu bangsa Indonesia
- Sebagai moral pembangunan nasional Indonesia
- Sebagai sumber dari segala sumber hukum RI
- Sebagai cita-cita bangsa Indonesia
Sumber: https://sumberbelajar.belajar.kemdikbud.go.id