Senin, 13 April 2020

Pedoman ANUGERAH KONSTITUSI bagi Guru PPKN [Tahun] 2017 untuk Guru SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA

Pedoman [Juknis] LOMBA ANUGERAH KONSTITUSI bagi Guru PPKN TINGKAT Nasional [Tahun] 2017
Mahkamah Konstitusi bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan serta Kementerian Agama kembali menyelenggarakan Lomba Anugerah Konstitusi Bagi Guru Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan Berprestasi Tingkat Nasional [Tahun] 2017 Untuk Guru SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA. Berkenaan dengan kegiatan tersebut telah diterbitkan Pedoman (Juknis) Lomba Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Tingkat Nasional [Tahun] 2017 Untuk Guru SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA


Pedoman (Juknis) Lomba Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Tingkat Nasional [Tahun] 2017 Untuk Guru SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA disusun dengan tujuan untuk: 1. Menjelaskan tentang kriteria, prosedur & mekanisme penyelenggaraan pemilihan Guru PPKn penerima Anugerah Konstitusi. 2. Menjadi acuan bagi peserta & penyelenggara pemilihan Guru PPKn penerima Anugerah Konstitusi pada semua tahapan seleksi.

Tujuan Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Tingkat Nasional [Tahun] 2017 Untuk Guru SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA adalah: 1. Mendorong peningkatan semangat & motivasi Guru PPKn dalam melaksanakan tugasnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. 2. Mendorong peningkatan budaya sadar berkonstitusi di kalangan Guruguru PPKn & peserta didik khususnya di lingkungan sekolah. 3. Mendorong tumbuhnya partisipasi para Guru PPKn secara obyektif & konstruktif dalam pelaksanaan tugas & wewenang MK & tugastugas pemerintah. 4. Memberikan perhatian & penghargaan kepada Guru PPKn atas prestasi & dedikasi dalam melaksanakan tugas profesionalnya.

SAedangkan Manfaat program ini adalah: 1. Termotivasinya Guru PPKn untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dedikasi, & loyalitas untuk membangun kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik dan/atau masyarakat. 2. Meningkatnya harkat, martabat, citra, & profesionalisme Guru PPKn dalam melaksanakan proses pendidikan & pembelajaran. 3. Tumbuhnya kreatifitas & inovasi Guru PPKn dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. 4. Terjalinnya interaksi antar Guru PPKn untuk saling tukar pengalaman dalam memberikan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik dan/atau masyarakat. 5. Terpupuknya rasa persatuan & kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan, khususnya pembelajaran PPKn.

Peserta Konstitusi Bagi Guru PPKn Tingkat Nasional [Tahun] 2017 adalah 1) Guru Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) & Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN, yang bertugas pada satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan & Kementerian Agamadari provinsi seluruh Indonesia. 2) Melaksanakan tugas sebagai Guru Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan.

Kriteria Penilaian
1. Guru PPKn yang unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, & profesional.
a. Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman Guru PPKn terhadap peserta didik, perancangan & pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, & pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b. Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian Guru PPKn yang mantap, stabil, dewasa, arif, & berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik & masyarakat, & berakhlak mulia.
c. Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan Guru PPKn untuk berkomunikasi & bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, & masyarakat sekitar.
d. Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas & mendalam oleh Guru PPKn, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah & substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur & metodologi keilmuannya.

2. Guru PPKn yang berhasil melaksanakan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik, teman sejawat, & masyarakat dalam pengembangan profesi, serta berperan aktif di organisasi profesi pendidikan/ asosiasiprofesi.

3. Guru PPKn yang berhasil membimbing pembentukan sikap peserta didik hingga mencapai prestasi & berhasil membentuk kesadaran berkonstitusi di berbagai kegiatan.

4. Guru PPKn yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui:
a. Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran PPKn (Perangkat Pembelajaran, Pendekatan/Strategi/Metode, media pembelajaran, sistem penilaian);
b. Penulisan buku, hasil kajian, evaluasi, penelitian, atau essay tentang PPKn.
c. Pembinaan kesadaran berkonstitusi di masyarakat, baik sebagai pribadi, melalui organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, maupun wadah lainnya.

Persyaratan Administratif
1. Mempunyai kualifikasi Akademik paling kurang S1/DIV.
2. Guru PPKn atau Guru kelas untuk SD/MI yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN (GTY) serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
3. Mempunyai masa kerja sebagai Guru PPKn dan/atau Guru kelas untuk SD/MI sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan atau Surat Penugasan dari Penyelenggara Pendidikan/Kepala Sekolahdengan melampirkan bukti fisik.
4. Aktif melaksanakan proses pembelajaran PPKn, dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah.
5. Belum pernah menerima penghargaan Anugerah Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi.
6. Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Cabang Dinas/UPTD atau Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Pedoman [Juknis] LOMBA ANUGERAH KONSTITUSI bagi Guru PPKN TINGKAT Nasional [Tahun] 2017
UNTUK Guru SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA


Selengkapnya silahkan download Pedoman (Juknis) Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Tingkat Nasional [Tahun] 2017 Untuk Guru SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA

Download Surat Edaran Pelaksanaan Lomba Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Tingkat Nasional [Tahun] 2017 Untuk Guru SD/MI, SMP/MTS (KLIK DISINI)


Download Pedoman (Juknis) Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Tingkat Nasional [Tahun] 2017 Untuk Guru SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA (KLIK DISINI)

======================================================