Sabtu, 11 April 2020

Norma Yang Berlaku Dalam Kehidupan Masyarakat

Dalam masyarakat dibutuhkan kaidah/aturan yang dijadikan pedoman bertingkah laku. Kaidah/aturan itu dibuat untuk menciptakan ketertiban & kedamaian dalam kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu tiap kelompok masyarakat memiliki perbedaan corak budaya & sifat masyarakatnya, maka aturan atau norma berlaku dalam tiap-tiap masyarakat tertentu bertolak belakang/berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya.
aturan yang dijadikan pedoman bertingkah laku Norma Yang Berlaku Dalam Kehidupan Masyarakat
A. Pengertian Norma
Norma adalah seperangkat peraturan/kaidah-kaidah yang menjadi pedoman/petunjuk hidup manusia dalam bertingkah laku di masyarakat. Sebagai peraturan/ kaidah norma bersifat mengikat masing-masing masyarakat.
Menurut Kamus Bahasa Indonesia, norma memilik 2 arti;
  • Norma berarti aturan/ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, yang dipakai sebagai panduan, tatanan, & pengendali tingkah laku yang sesuai & diterima.
  • Norma berarti aturan, ukuran/kaidah yang digunakan sebagai tolok ukur untuk menilai/membandingkan sesuatu.
Pada hakikatnya sebuah norma di buat untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Setiap norma memiliki 2 macam isi, yakni sebagai berikut;
  1. Berisi perintah, yakni keharusan bagi seseorang untuk melakukan sesuatu/tidak melakukan sesuatu karena dianggap akibat-akibatnya akan berdampak baik. Misal; seorang anak diwajibkan menghormati orang tuanya.
  2. Berisi larangan, yakni berupa pencegahan untuk melakukan/tidak melakukan sesuatu karena dipandang akibat-akibatnya akan berdampak buruk. Misal; larangan merokok di tempat-tempat yang terdapat larangan merokok.
Norma pada hakikatnya adalah kaidah hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Norma selalu dilaksanakan oleh individu maupun kelompok.
Berikut ini beberapa ciri norma dalam kehidupan masyarakat;

a. Hasil kesepakatan bersama
Norma merupakan hasil kesepakatan anggota masyarakat. Sebagai hasil kesepakatan, norma mengikat seluruh anggota masyarakat tanpa kecuali. Pelaksanaan norma bertujuan untuk mewujudkan keteraturan sosial.

b. Tertulis & tidak tertulis
Norma yang sudah disepakati oleh anggota masyarakat dapat berupa norma tertulis & tidak tertulis. Norma yang tertulis umumnya dibuat oleh pemerintahan, sedangkan norma yang tidak tertulis umumnya merupakan norma yang berkembang dalam masyarakat, seperti kebiasaan, tata kelakuan, cara & adat istiadat.

c. Adanya sanksi
Salah satu ciri khusus norma adalah ada sanksi yang bersifat mengikat. Daya ikat sanksi norma selalu berbeda-beda. Biasanya norma tertulis mempunyai sanksi yang lebih kuat dibandingkan norma tidak tertulis.

d. Bersifat dinamis
Norma mempunyai sifat dinamis/menyesuaikan kebutuhan & perkembangan masyarakat. Oleh sebab itu, norma selalu berubah menyesuaikan perubahan yang terdapat dalam masyarakat. Perubahan norma dapat menunjukkan perubahan pola perilaku anggota masyarakat.

B. Macam-macam Norma
Norma yang berlaku dalam masyarakat sangat tidak sedikit & bervariasi. Tetapi, biasanya norma terdiri dari aturan yang diciptakan oleh negara & aturan yang tumbuh & berkembang dalam masyarakat. Norma yang diciptakan negara berbentuk ketentuan tertulis, sementara norma yang berkembang dalam masyarakat berbentuk tidak tertulis.
Berdasarkan sumbernya ada 4 macam norma yang berlaku di masyarakat, yakni norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, & norma hukum. Norma-norma itu berjalan selaras & saling berkaitan;

a. Norma agama
Norma agama merupakan kaidah/aturan hidup manusia yang bersumber pada kitab suci yang berasal dari wahyu Tuhan Yang Maha Esa. Norma agama mengandung isi perintah & larangan dalam kehidupan. Peraturan tersebut terkandung dalam kitab suci yang menuntun manusia ke jalan yang benar.
Penganut agama mempercayai bahwa apa yang ditata dalam norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang disampaikan kepada nabi & rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh umat manusia di dunia. Adanya norma agama dalam kehidupan manusia, maka akan selalu berjuang melaksanakan perintah Tuhan & meninggalkan larangan-Nya. Pelaksanaan norma agama dalam masyarakat Indonesia bergantung pada agama yang dianutnya. Norma agama dalam pelaksanaannya tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, namun menata hubungan sesama manusia serta mengatur hubungan manusia dengan makhluk ciptaan Tuhan lainnya. Manusia dituntut untuk menciptakan kebajikan/kebaikan & kebahagiaan dengan sesama manusia.
Pelanggaran terhadap norma agama akan mendapatkan sanksi berupa dosa serta kepercayaan akan adanya pembalasan terhadap perilaku baik/pun buruk di hari kemudian (hari akhirat). Adapun yang mematuhi akan mendapat pahala. Misal; dalam pengamalan/pelaksanaan norma agama antara lain;
  • Melaksanakan ibadah menurut doktrin/ajaran agamanya masing-masing
  • Bersedekah secara ikhlas
  • Beramal & berbuat/melakukan kebajikan
  • Menjauhi perbuatan/tindakan maksiat, misal; tidak mencuri, tidak membunuh, tidak menipu, tidak minum-minuman keras, & tidak berjudi.
b. Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah kaidah/aturan yang mengatur/menata tingkah laku manusia yang bersumber dari hati nurani manusia. peraturan/ketentuan hidup tersebut berkaitan dengan bisikan kalbu & suara hati nurani manusia. Setiap manusia dikarunia hati nurani agar dapat memisahkan/membedakan perbuatan yang baik & buruk. Dalam norma kesusilaan, ada pula aturan-aturan hidup yang terdapat dalam norma agama.
Norma kesusilaan disebut juga norma moral. Norma ini merupakan norma paling tua & asli, sebab keberadaannya bersamaan dengan lahirnya manusia. Hal itu dikarenakan norma kesusilaan berasal dari hati nurani, bagi pelanggar norma kesusilaan akan timbul perasaan bersalah & penyesalan. Seseorang yang melanggar norma kesusilaan akan merasakan menyesal karena perbuatan salahnya itu. Misalnya dalam pelaksanaan norma kesusilaan;
  • Membantu orang lain yang membutuhkan,
  • Menghormati sesama manusia,
  • Tidak sombong,
  • Jujur dalam perkataan & perbuatan,
  • Tidak iri & dengki,
  • Tidak mengganggu orang lain.
c. Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah kaidah/aturan yang mengatur tingkah laku manusia yang bersumber dari tata kelakuan /tata krama kebiasaan dalam masyarakat. Norma kesopanan muncul & berkembang dalam pergaulan masyarakat tertentu. Oleh sebab itu, norma ini bersifat lokal & relatif. Dalam arti, hanya berlaku di masyarakat tertentu, yang dianggap sopan bagi masyarakat, bagi masyarakat lain mungkin tidaklah demikian.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat ataupun kepatuhan. Norma ini juga sering disebut sopan santun/tata krama/adat istiadat.
Sanki terhadap pelanggaran norma kesopanan dapat berupa pengucilan, dicemoohkan oleh masyarakat, ataupun tidak disenangi. Sanksi berasal dari luar diri seseorang, berbeda dengan norma kesusilaan yang berasal dari diri sendiri. Lemah kuatnya sanksi dari masyarakat dipengaruhi oleh kuat tidaknya norma kesopanan itu dalam masyarakat. Misal; pelaksanaan norma kesopanan antara lain;
  • Memberikan tempat duduk kepada wanita/wanita hamil/orang yang lebih tua, dalam kereta maupun bus,
  • Orang muda menghormati orang yang lebih tua,
  • Tidak berbusana seronok,
  • Tidak meludah di sembarang tempat,
  • Tidak melangkahi orang yang sedang duduk,
  • Mengetuk pintu saat bertamu,
  • menerima dengan tangan kanan.
d.Norma hukum
Norma hukum adalah aturan tertulis yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang dibuat pemerintah/lembaga negara yang berwenang. Isi dari norma hukum memaksa, dalam arti hukum harus dipatuhi oleh siapa pun. Oleh sebab itu, dalam kehidupan sehari-hari aparat penegak hukum, seperti; polisi, jaksa & hakim dapat memaksa seseorang untuk menaati hukum & memberikan hukuman bagi pelanggar hukum.
Norma hukum biasannya bersumber/dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis,/disebut juga perundang-undangan.

Ciri dari norma hukum, yakni;
  • Aturan dibuat oleh badan/lembaga berwenang
  • Aturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat
  • Aturan bersifat memaksa
  • Aturan berisi perintah & larangan
  • Sanksi terhadap pelanggarnya bersifat tegas
  • Perintah harus ditaati & larangan harus dijauhi setiap orang.
Pelanggaran norma hukum akan mendapat sanksi yang bersifat tegas, nyata & memaksa sesuai peraturan yang berlaku. Misal, pelaksanaan norma hukum antara lain;
  • Tata membayar pajak
  • Tidak melanggar rambu lalu-lintas
  • Menghormati pengadilan & peradilan di Indonesia
  • Menghindari KKN/Korupsi Kolusi & Nepotisme.
Secara umum, terdapat perbedaan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan & hukum, yakni sebagai berikut;
1. Noma agama;
  • Sumber norma agama; kitab suci yang diwahyukan Tuhan Yang Maha Esa
  • Sanksi bagi pelanggar norma agama; dosa & ancaman siksa neraka
  • Sifat norma agama; umum/universal yakni berlaku untuk seluruh umat manusia
2. Norma kesusilaan;
  • Sumber norma kesusilaan; hati nurani manusia
  • Sanksi bagi pelanggar norma kesusilaan; merasa menyesal, bersalah, ataupun malu
  • Sifat norma kesusilaan; umum/universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia
3. Norma kesopanan;
  • Sumber norma kesopanan; tata kelakuan/tata krama kebiasaan
  • Sanksi bagi pelanggar norma kesopanan; cemooh/dikucilkan dari pergaulan
  • Sifat norma kesopanan; relatif/lokal, yakni hanya berlaku bagi masyarakat tertentu
4. Norma hukum;
  • Sumber norma hukum; peraturan perundang-undangan
  • Sanksi bagi pelanggar norma hukum; ancaman hukuman tertentu yang tegas, nyata, & memaksa, misalnya dipenjara/denda
  • Sifat norma hukum; tegas, memaksa & mengikat
Norma dalam masyarakat juga dapat dibedakan berdasarkan daya mengikatnya. Ada norma yang mengikat lemah & ada yang kuat. Berikut, jenis norma berdasarkan daya mengikat;
  1. Cara (Usage), adalah jenis perbuatan yang bersifat perorangan. Daya mengikatnya paling lemah, namun lebih menonjol di dalam hubungan antar individu. Penyimpangan terhadap cara (usage) tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, akan tetapi hanya sekedar celaan dari individu lain. Misal; perbuatan yang termasuk cara (usage) ialah cara berpakaian, cara berdandan, cara menelepon, cara makan, dll. Tentu saja cara orang melakukan perbuatan itu berbeda satu sama lain. Misalnya lagi; seseorang yang makan sambil berbicara akan mendapat celaan dari orang sekitarnya.
  2. Kebiasaan (folkways), adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena orang banyak menganggapnya baik sehingga terus dipertahankan. Daya mengikatnya lebih kuat dibandingkan cara (usage). Apabila orang tidak melakukannya, maka akan dianggap sebagai suatu pembiasan/penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat. Misal; apabila ada saudara/tetangga memiliki hajat, maka secara otomatis seluruh warga akan datang & memberikan pertolongan/bantuan sesuai kebiasaan di daerah/wilayah bersangkutan. Sebagai contohnya ialah memberikan/menerima sesuatu dengan tangan kanan. Kebiasaan ini dianggap baik & sopan. Sanksi yang diberikan apabila melanggar kebiasaan biasannya berupa sindiran/ejekan. Apabila dibandingkan dengan pelanggaran terhadap cara (usage), sanksi terhadap kebiasaan umumnya lebih berat.
  3. Tata kelakuan (Mores), adalah perilaku yang diputuskan/ditetapkan masyarakat sebagai perilaku yang baik & diterima sebagai norma pengatur & pengawas. Tata kelakuan tersebut berwujud paksaan & larangan sehingga secara langsung menjadi alat supaya anggota masyarakat menyesuaikan perbuataannya dengan tata kelakuan itu. Pelanggaran terhadap tata kelakuan termasuk berat, seperti dikucilkan secara dari pergaulan. Salah satu contoh pelanggarannya yakni berpakaian sangat minim ketika menghadiri acara tertentu & lain sebagainya.
  4. Adat istiadat (Custom), adalah tata kelakuan yang turun-temurun sehingga kuat intergrasinya dengan pola perilaku masyarakat. Adat istiadat mempunyai daya mengikat yang kuat, sehingga apabila ada yang melanggar akan menerima sanksi yang berat. Misalnya dalam masyarakat dikenal istilah “tabu” atau pantangan. Sesuatu yang ditabukan berarti jangan dilanggar. Apabila dilanggar, maka pelanggar akan dikenai sanksi berat. Misal; di suatu adat ada sistem perkawinan exogam/mencari jodoh harus diluar marga & apabila ketentuan itu dilanggar, akan ada sanksi adat.
Demikianlah ulasan singkat yang pada kesempatan kali ini dapat disampaikan, semoga bermanfaat, serta membantu anda dalam belajar. Teruslah belajar dan tingkatkan prestasi yang kamu miliki sehingga kamu akan lebih mudah untuk menjalani kehidupan. cukup sekian & sampai jumpa. Selamat belajar!!!